Syarat & Ketentuan
Syarat dan ketentuan berlangganan ini merupakan kesepakatan antara PT. Jabikha Teknologi Indonesia (JABIKHA) dengan Pelanggan.
- PT. Jabikha Teknologi Indonesia (Jabikha) menyediakan layanan internet broadband berkualitas dan akses informasi kepada masyarakat yang didistribusikan dengan menggunakan jaringan Fiber Optic. Layanan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan kemampuan masyarakat, baik perorangan, kelompok masyarakat maupun lembaga sosial dari aspek ilmu pengetahuan, keterampilan dan perilaku melalui kegiatan pembinaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
- Syarat dan Ketentuan ini dibuat dalam bahasa Indonesia.
- Layanan Internet Broadband membutuhkan perangkat Modem/Optical Network Terminal (ONT), yaitu perangkat di sisi pelanggan yang menyediakan interface untuk data, suara dan video dengan biaya sewa perangkat yang ditentukan oleh Jabikha
- Setiap Pelanggan hanya disediakan 1 Unit ONT, apabila Pelanggan membutuhkan lebih, maka Pelanggan harus menambah atau mendaftarkan Layanan Internet baru dengan Akun yang berbeda.
- Layanan tambahan (additional services) di kemudian hari akan disediakan oleh Jabikha atau pihak ketiga. Pelanggan diharuskan untuk membeli layanan Internet terlebih dahulu sebelum mendapatkan layanan tambahan.
- Pelanggan memahami bahwa terkait layanan telepon tambahan yang disediakan oleh Pihak Ketiga, akan dikenakan biaya yang ditentukan langsung oleh Pihak Ketiga dan Pelanggan diwajibkan untuk mengisi formulir berlangganan yang khusus dikeluarkan oleh Pihak Ketiga.
- Syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Pihak Ketiga kepada Pelanggan merupakan kontrak tambahan dan mengikat, serta merupakan kontrak yang tidak terpisahkan dari kontrak berlangganan Jabikha.
- Ketentuan-ketentuan lain, seperti promosi dan layanan tambahan yang bersifat khusus untuk wilayah dan pelanggan tertentu, akan dituangkan dalam kontrak tambahan dan bersifat mengikat serta merupakan kontrak yang tidak terpisahkan dari kontrak berlangganan Jabikha.
- Segala bentuk informasi berupa promo dan fitur dapat diakses melalui situs resmi Jabikha.
- Proses Permohonan Berlangganan berlaku untuk Calon Pelanggan Baru atau Pelanggan Lama yang ingin melakukan perubahan layanan atau perubahan lokasi pemasangan Alamat Pelanggan (Relokasi yang masih dalam wilayah jangkauan Jabikha) dengan biaya yang telah ditentukan oleh Jabikha.
- Calon Pelanggan wajib mengisi formulir pendaftaran berlangganan yang disediakan oleh Jabikha disertai dengan scan copy identitas diri yang masih berlaku, diakui dan dapat diterima oleh Jabikha.
- Permintaan perubahan alamat pelanggan dapat diproses apabila alamat baru pelanggan termasuk dalam cakupan area layanan dan dapat dipasang oleh tim yang ditunjuk oleh Jabikha.
- Calon Pelanggan bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran isi seluruh data dan informasi yang disampaikan dalam formulir pendaftaran Jabikha, dan setuju untuk terikat dengan Syarat dan Ketentuan Layanan. Setiap perubahan atas informasi yang telah diberikan wajib disampaikan kepada Jabikha pada saat berlangganan Layanan Jabikha.
- Syarat dan Ketentuan ini berlaku efektif setelah Pelanggan mengisi formulir pendaftaran secara online dan/atau pada saat tim Jabikha melakukan pengisian formulir pendaftaran atas persetujuan Pelanggan disertai dengan penyerahan persyaratan administrasi lainnya.
- Jabikha berhak menolak permintaan berlangganan dari calon pelanggan.
- Setelah melakukan registrasi, pelanggan diharuskan melakukan pembayaran sesuai tagihan. Pembayaran dapat dilakukan melalui ATM, transfer dan merchant-merchant yang telah bekerjasama dengan Jabikha.
- Masa berlangganan minimum adalah 12 (dua belas) bulan, apabila sewaktu-waktu Pelanggan ingin mengakhiri Layanan sebelum masa berlangganan 12 (dua belas) bulan, maka Pelanggan harus terlebih dahulu memberikan pemberitahuan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum tanggal pengakhiran.
- Apabila secara teknis, Jabikha menyatakan tidak dapat memberikan Layanan kepada Pelanggan, maka seluruh biaya yang telah dibayarkan oleh Pelanggan akan ditransfer kembali (refund) ke Rekening Pelanggan, selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak Jabikha mengeluarkan Pernyataan bahwa Layanan tidak dapat didistribusikan kepada pelanggan.
- Biaya administrasi yang timbul dalam proses pengembalian dana menjadi tanggung jawab Jabikha.
Apabila permintaan pembatalan berlangganan diajukan oleh Pelanggan, maka biaya berlangganan yang telah dibayarkan oleh Pelanggan tidak dapat dikembalikan. - Pengembalian dana tidak dapat dilakukan apabila terdapat permintaan perubahan alamat, namun alamat baru yang diinginkan oleh pelanggan tidak tercakup dalam area layanan atau tidak dapat dipasang oleh tim yang ditunjuk oleh Jabikha.
- Permintaan pemasangan baru akan dipenuhi apabila Pelanggan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Jabikha, termasuk persyaratan teknis.
- Pemasangan peralatan di Alamat Pelanggan ditentukan oleh Jabikha dan atas persetujuan Pelanggan dan Pelanggan harus berada di lokasi dalam jangka waktu yang telah disepakati bersama. Khusus untuk instalasi yang berlokasi di perumahan/apartemen/wisma/gedung yang memerlukan izin tambahan, Pelanggan wajib memberitahukan dan/atau mendapatkan izin pelaksanaan instalasi dari pemilik/pengelola alamat Pelanggan mengenai kegiatan pemasangan peralatan tersebut. Biaya perizinan di lokasi tersebut menjadi tanggung jawab Pelanggan.
- Permintaan perubahan Jadwal Pemasangan hanya dapat dilakukan maksimal 24 jam sebelum jadwal pemasangan yang telah disepakati sebelumnya.
- Pembatalan permintaan pemasangan TIDAK akan dikenakan Biaya Pembatalan Dini apabila Jabikha menerima informasi mengenai permintaan pembatalan pemasangan kurang dari 24 jam sebelum jadwal yang telah disepakati sebelumnya.
- Jabikha akan menginformasikan kepada Pelanggan mengenai segala tindakan/proses kegiatan dalam rangka pemasangan peralatan di lokasi Pelanggan, termasuk akibat-akibat yang ditimbulkannya dan Pelanggan berkewajiban untuk memberikan ijin kepada Jabikha dan/atau pihak-pihak lain yang secara resmi ditunjuk oleh Jabikha.
- Pelanggan membebaskan Jabikha/pihak yang ditunjuk secara resmi oleh Jabikha dari segala tuntutan/klaim dari pihak manapun atas segala kemungkinan yang mungkin timbul sebagai akibat dari pemasangan perangkat tersebut. Namun demikian, Jabikha akan selalu berpedoman pada prinsip-prinsip kehati-hatian, ketelitian dan profesionalitas dalam pemasangan perangkat tersebut.
- Pelanggan menyadari sepenuhnya dan mengakui bahwa seluruh peralatan untuk menghubungkan layanan Jabikha (Termination Box, Optical Network Terminal (ONT), Access Point (WiFi) dan perangkat pendukung lainnya) yang berada di lokasi Pelanggan adalah milik Jabikha dan harus dikembalikan setelah Pelanggan berhenti berlangganan.
- Peralatan yang disiapkan secara mandiri oleh Pelanggan menjadi tanggung jawab penuh Pelanggan. Untuk itu, Pelanggan menerima, mengakui dan menyetujui bahwa peralatan tersebut secara langsung maupun tidak langsung dapat mempengaruhi kualitas Layanan Jabikha yang didistribusikan melalui jaringan Fiber Optic Jabikha.
- Pelanggan wajib menjaga dan memelihara seluruh peralatan Jabikha yang berada di lokasi Pelanggan.
- Pelanggan wajib membaca, memahami dan menandatangani berita acara penyerahan peralatan di lokasi dari Jabikha dan/atau pihak lain yang ditunjuk secara resmi oleh Jabikha kepada Pelanggan.
- Pelanggan dilarang keras memberikan hadiah, tip atau pemberian lainnya kepada karyawan Jabikha atau pihak yang secara resmi ditunjuk oleh Jabikha untuk melakukan instalasi.
- Jabikha berhak untuk mengakhiri kontrak berlangganan karena Pelanggan melanggar ketentuan kontrak berlangganan atau karena Jabikha sudah tidak mampu lagi menjadi Penyedia Layanan Internet di wilayah/lokasi Pelanggan.
- Pelanggan dapat melakukan pemutusan kontrak berlangganan secara sepihak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Jabikha.
- Jabikha dan Pelanggan sepakat untuk mengesampingkan berlakunya ketentuan pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sehingga pembatalan atau pengakhiran kontrak berlangganan dapat dilakukan oleh salah satu pihak apabila terjadi wanprestasi, dan dinyatakan sah tanpa menunggu putusan pengadilan.
- Apabila Pelanggan tidak membayar/menunggak hingga batas waktu yang telah ditentukan dalam tagihan, maka Jabikha berhak untuk secara sepihak menghentikan atau mengakhiri layanan atau jasa kepada Pelanggan dan menarik perangkat Jabikha yang berada di lokasi pemasangan Pelanggan (khusus untuk yang menggunakan fasilitas peminjaman perangkat).
- Apabila Pelanggan berkeinginan untuk tidak memperpanjang masa berlangganan, Pelanggan wajib memberitahukan kepada Jabikha dengan cara mengunjungi Kantor Layanan Jabikha dan/atau mengirimkan email, menghubungi call center, whatsapp resmi selambat-lambatnya 14 hari kerja sebelum tanggal jatuh tempo, dan melunasi seluruh tagihan yang belum dibayar.
- Apabila masa berlangganan berakhir karena alasan apapun atau tidak diperpanjang lagi, Pelanggan wajib menyerahkan kembali seluruh peralatan milik Jabikha yang ada di rumah Pelanggan kepada Jabikha dalam keadaan baik, tidak rusak, dan masih layak pakai pada saat pengakhiran. Dalam hal Pelanggan ingin mengakhiri dan/atau tidak lagi memperpanjang, biaya berlangganan yang telah dibayarkan di muka tidak dapat ditarik kembali.
- Jabikha tidak bertanggung jawab dan Pelanggan setuju untuk memberikan ganti rugi kepada Jabikha terhadap kondisi “Keadaan Kahar” atau kondisi di luar kehendak/kemampuan Jabikha termasuk namun tidak terbatas pada saluran yang terputus karena masalah teknis, penggantian/perubahan kebijakan/peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia, demonstrasi, peperangan, gempa bumi, banjir, petir, kebakaran, dan lain-lain. yang mungkin terjadi selama masa berlangganan yang berada di luar jangkauan kemampuan manusia pada umumnya, termasuk Jabikha, sehingga Jabikha tidak berkewajiban untuk memberikan ganti rugi dalam bentuk apapun kepada Pelanggan, termasuk tidak berkewajiban untuk melakukan penyesuaian biaya berlangganan.
- Bagi Pelanggan yang telah dihentikan layanannya oleh Jabikha, baik atas permintaan Pelanggan sendiri maupun karena keterlambatan pembayaran, maka Jabikha dan/atau pihak lain yang ditunjuk secara resmi oleh Jabikha dapat sewaktu-waktu melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi Pelanggan yang dicurigai masih menikmati layanan Jabikha. Untuk itu, dalam melakukan pemeriksaan ini, Jabikha akan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan apabila diperlukan akan bekerja sama dengan penegak hukum dan instansi pemerintah yang berwenang.
- Penghentian layanan Jabikha sesuai dengan ketentuan poin 5 di atas tidak berarti menghilangkan kewajiban Pelanggan untuk melunasi seluruh kewajiban yang belum dilunasi.
- Pelanggan diwajibkan untuk membayar biaya berlangganan selambat-lambatnya pada tanggal jatuh tempo pembayaran yang tertera pada tagihan setiap bulannya.
- Sistem pembayaran langganan Jabikha adalah pembayaran di muka (PREPAID).
- Pembayaran tagihan dapat dilakukan secara langsung melalui transfer bank, atau melalui Payment Channel yang telah bekerjasama dengan Jabikha, Jabikha tidak pernah menerapkan peraturan pembayaran layanan melalui tenaga Sales.
- Untuk pembayaran pertama yang telah diterima namun layanan Jabikha tidak dapat diberikan karena masalah teknis dalam jangka waktu maksimal 30 hari sejak tanggal pemasangan, dan Pelanggan memutuskan untuk membatalkan langganan Layanan Jabikha, maka biaya yang telah dibayarkan akan dikembalikan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 14 hari kerja terhitung sejak tanggal pemberitahuan kepada Pelanggan dan langganan dibatalkan.
- Jabikha akan menagih Pelanggan atas penggunaan Layanan pada setiap Siklus Penagihan (Periode Penagihan) dan akan diinformasikan oleh Jabikha melalui Faktur Penagihan yang dikirimkan ke email Pelanggan, dan harus dibayar oleh Pelanggan selambat-lambatnya pada tanggal jatuh tempo yang tertera pada lembar penagihan.
- Apabila Pelanggan tidak menerima tagihan yang seharusnya diterima, Pelanggan harus segera menanyakan kepada Customer Service Jabikha. Pelanggan tetap berkewajiban untuk memenuhi pembayaran selambat-lambatnya pada tanggal jatuh tempo meskipun tidak/belum menerima tagihan yang dimaksud.
- Pelanggan tidak diperkenankan untuk melakukan pembayaran tagihan dalam bentuk apapun melalui karyawan dan/atau petugas Jabikha.
- Setiap keberatan atas tagihan tidak mengecualikan kewajiban Pelanggan untuk melakukan pembayaran pada saat jatuh tempo dan keberatan atas tagihan hanya akan dilayani oleh Jabikha hingga 2 (dua) bulan setelah tanggal proses tagihan. Tagihan Jabikha memuat biaya-biaya yang terdiri dari: (a). Biaya Layanan Internet serta biaya Layanan lainnya yang belum disebutkan, jika ada. (b). Biaya-biaya lain seperti pajak, biaya administrasi, materai, tagihan yang sudah jatuh tempo, biaya relokasi dan denda tunggakan, dan lain-lain. (c). Biaya penagihan yang ditagihkan langsung oleh Mitra kepada Pelanggan tidak dicantumkan dalam lembar penagihan Jabikha.
- Pembayaran layanan Jabikha ditagihkan dalam satu tagihan (single invoice), sehingga pembayaran tagihan Jabikha menjadi satu kesatuan, tidak dapat dibayarkan secara parsial/sebagian untuk layanan Jabikha, kecuali ditentukan lain oleh Mitra. Kesalahan penagihan yang diakibatkan oleh akses/penggunaan layanan Jabikha yang dilakukan oleh Mitra bukan merupakan tanggung jawab Jabikha.
- Pelanggan berhak mendapatkan dukungan teknis dan/atau non-teknis dari Jabikha yang dapat dihubungi 24 x 7 terkait layanan melalui email: cs@jabikha.net dan melalui Whatsapp Official: 0888-0988-8808
- Pelanggan berhak mendapatkan layanan perbaikan ke lokasi Pelanggan. Tindakan perbaikan ini dapat dikenakan biaya tambahan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Jabikha akan selalu memberikan informasi terbaru melalui salah satu kanal, website, scrolling text, maupun media lainnya.
- Jabikha berhak sewaktu-waktu mengurangi, menambah atau mengubah layanan Pelanggan dengan memberikan pemberitahuan melalui salah satu kanal Jabikha, website, scrolling text, dan/atau pada media lainnya.
- Pelanggan mengetahui bahwa layanan internet digunakan sebagaimana mestinya untuk kegiatan yang positif dan konstruktif.
- Pelanggan dilarang mengakses layanan internet yang dapat merugikan diri sendiri atau orang lain atau tindakan yang dilarang oleh Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE).
- Pelanggan mengakui bahwa paket layanan internet yang dipilih telah sesuai dengan pilihan kebutuhan Pelanggan.
- Pelanggan dilarang untuk: (a) melakukan sendiri atau dengan bantuan pihak lain selain pihak yang ditunjuk oleh Jabikha untuk melakukan pemindahan, perubahan dan/atau tindakan dalam bentuk apapun yang mengakibatkan terganggunya jaringan dan layanan Jabikha. (b) Memungut biaya kepada pihak lain untuk menikmati layanan Jabikha. (c) Menyediakan atau menyiarkan ulang atau mendistribusikan atau memperluas layanan Jabikha dengan cara apapun kepada pihak lain. (d) Mereproduksi dan/atau menduplikasi dalam bentuk apapun semua layanan Jabikha. (e) Menggunakan segala bentuk layanan (logo, merek dagang) untuk kepentingan pribadi dan/atau pihak lain. (f) Memberikan kesempatan kepada pihak ketiga untuk menggunakan fasilitas jaringan dan layanan Jabikha secara tidak benar tanpa izin tertulis dari Jabikha.
- Pelanggan mengetahui dan menyetujui bahwa seluruh fasilitas layanan Jabikha harus digunakan untuk tujuan yang sesuai dengan norma, kebiasaan, adat istiadat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
- Dalam rangka mendukung program internet sehat dan kebijakan lainnya, Pelanggan dilarang dengan cara apapun untuk melakukan perubahan spesifikasi teknis dan konfigurasi yang mengakibatkan akses terhadap konten yang dilarang oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui penggunaan Layanan Jabikha.
- Jabikha dibebaskan dari kewajibannya berdasarkan Syarat dan Ketentuan Berlangganan jika terjadi Keadaan Kahar.
- Jabikha tidak bertanggung jawab atas materi konten yang berasal dari pihak ketiga. Apabila terdapat materi konten yang bertentangan dengan hukum, norma, kesusilaan, kesopanan, adat istiadat, agama, dan lain-lain, maka Jabikha tidak dapat dimintai pertanggungjawaban dan oleh karena itu Pelanggan membebaskan Jabikha dari segala tuntutan, gugatan terhadap materi tersebut.
- Jabikha tidak bertanggung jawab atas isi berita dan/atau informasi dan/atau data yang dimiliki oleh Pelanggan dan/atau kehilangan data yang dikirimkan/diterima oleh Pelanggan kepada/dari pihak lain melalui jaringan telekomunikasi milik Jabikha. Oleh karena itu, Pelanggan dengan ini membebaskan Jabikha dari segala klaim/tuntutan dari pihak manapun.
- Apabila perangkat Jabikha yang ditempatkan di lokasi pelanggan rusak, hancur atau hilang dengan alasan apapun kecuali akibat dari keadaan force majeure dan kelalaian Jabikha, maka biaya yang timbul menjadi tanggung jawab pelanggan.
- Layanan Jabikha akan diisolasi jika sampai dengan H+7 (H = Tanggal Cetak Tagihan) tidak melakukan pembayaran. Maksimal masa isolasi (tunggakan pembayaran) adalah selama 2 bulan.
- Layanan Jabikha akan diputus/dicabut sama sekali, apabila sampai dengan H+61 terdapat tunggakan pembayaran (menunggak 2 bulan) dan melakukan penarikan perangkat yang dimiliki Jabikha.
- Pengenaan sanksi berdasarkan ketentuan kontrak berlangganan tidak mengurangi kewajiban Pelanggan (Mantan Pelanggan), ahli waris atau penggantinya untuk melunasi seluruh tagihan/tunggakan layanan Jabikha termasuk denda kepada Jabikha.
- Jabikha akan mencabut & mengambil perangkat jika pelanggan berhenti berlangganan sebelum masa kontrak (paket berlangganan) berakhir atau selesai.
- Pelanggan dengan ini memahami, mengetahui dan menyatakan bahwa ketentuan dalam kontrak berlangganan merupakan pemberitahuan/informasi mengenai kemungkinan pengenaan sanksi tersebut, oleh karena itu tidak ada kewajiban bagi Jabikha untuk memberitahukan terlebih dahulu kepada Pelanggan mengenai pengenaan sanksi tersebut.
- Perselisihan mengenai pelaksanaan dan/atau penafsiran kontrak berlangganan diselesaikan secara musyawarah antara Jabikha dan Pelanggan.
- Apabila penyelesaian secara musyawarah berdasarkan ketentuan dalam kontrak berlangganan tidak tercapai, maka Jabikha dan Pelanggan sepakat untuk menyerahkan penyelesaiannya kepada Pengadilan Negeri (PN)/Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang berdomisili hukum di lokasi kantor Jabikha setempat.
- Apabila karena sebab apapun beberapa ketentuan dalam kontrak berlangganan dibatalkan oleh Pengadilan atau menjadi batal demi hukum, maka ketentuan tersebut tidak membatalkan atau mempengaruhi ketentuan lainnya.
- Biaya bulanan dan biaya sewa perangkat adalah biaya yang menjadi kewajiban Pelanggan dalam bentuk paket dalam masa aktif 30 (tiga puluh) hari termasuk namun tidak terbatas pada biaya materai, biaya tunggakan, biaya mutasi, denda keterlambatan pembayaran, atau biaya lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Biaya pemasangan sebesar Rp 150.000,- (juga berlaku untuk biaya pindah ke alamat yang berbeda).
- Biaya perubahan layanan yang memerlukan kunjungan atau penambahan perangkat di lokasi Pelanggan sebesar Rp 50.000,-.
- Biaya relokasi (dalam alamat yang sama) akan dikenakan biaya sesuai dengan material yang akan dipasang, serta biaya jasa relokasi sebesar Rp 100.000,-.
- Biaya Pembatalan Lebih Awal sebesar Rp 50.000,-.
- Kelebihan Kabel Ethernet dikenakan biaya Rp 7.000,-/meter.
- Kelebihan Kabel Dropwire/FO dikenakan biaya sebesar Rp 7.000,-/meter.
- Penggantian Kabel HDMI dikenakan biaya sebesar Rp 100.000,-/unit.
- Kerusakan Optical Network Terminal (ONT), dikenakan biaya Rp 500.000,-/unit.
- Kerusakan dan/atau kehilangan Power Adapter, dikenakan biaya Rp 250.000,-/unit.
- Harga-harga tersebut di atas belum termasuk PPN 11%, dan harga-harga tersebut dapat berubah sewaktu-waktu dengan atau tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pelanggan.
